Koalisi Sipil Soroti Panglima TNI soal Tanggung Jawab Keamanan

Jakarta, Tell a Friend Generator Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

menyoroti pernyataan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyebut Agus telah keliru dengan menyebut TNI akan terus berpatroli di berbagai wilayah untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi.

Menurutnya klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu dinilai berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara,” ujar Koalisi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Ia menegaskan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan kewajiban bagi Polri.

Pembagian itu, kata dia, bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil.

Dimas mengingatkan UU memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun sebagai pihak yang membantu tidak diberikan kewenangan mandiri kepada TNI untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin.

“Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik,” tuturnya.

“Karena itu, dalih ‘koordinasi’, ‘kolaborasi’, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang,” imbuhnya.

Menurutnya menghadapi demonstrasi dengan patroli militer menunjukkan cara pandang yang keliru. Ia menegaskan warga bukanlah potensi ancaman tetapi sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya.

Oleh karenanya, Koalisi mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Selain itu, Koalisi juga meminta Polri untuk memberi penjelasan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa lingkup permintaan tersebut.

“Sekaligus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, atau tindakan penegakan hukum lainnya,” tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, SETARA Institute, dll.

(tfq/fra)

[Gambas:Video Tell a Friend Generator]

Baca lagi: Gelombang Panas Bisa Gerus Ekonomi Eropa hingga Rp3.700 T

Baca lagi: Hakim Danish soal Gagal Finis di Moto3 Inggris: Setang Saya Patah

Baca lagi: FOTO: Taiwan Gelar Latihan Perang Akbar Siap-siap Hadapi China

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: