
Jakarta, Tell a Friend Generator Indonesia
—
Lurah Paya Pasir, Syerly, dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin oleh Inspektorat Kota
Medan
setelah diperiksa buntut viral mengejek warga yang mengeluhkan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
“Ya [Syerly sudah terbukti melanggar kode etik],” kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, dikutip dari detik, Sabtu (1/8).
Erfin mengatakan Syerly melanggar kode etik yang merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 tahun 2023. Selanjutnya Inspektorat memberikan rekomendasi kepada atasan Syerly, yakni Camat Medan Marelan, untuk menjatuhkan sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan,” ucap Erfin.
Aksi Syerly mengejek warga saat mengeluh soal LPJU viral di media sosial. Dalam video itu terdengar seorang warga menceritakan terkait keresahannya kepada Wali Kota Medan Rico Waas soal keamanan di Jalan Paya Pasir.
Warga itu menyebut, dirinya mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan.
“Pak, nanti izin pasang lampu ya, Pak. Gelap kali soalnya, Pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi,” kata warga dalam video yang viral di media sosial.
Respons Lurah Syerly menjadi perhatian netizen lantaran dirinya terlihat mengejek warga yang sedang mengeluh tersebut.
“Cie, curhat dia,” kata Syerly yang berdiri tepat di samping Rico Waas.
Lengkapnya baca
di sini
.
(tim)
[Gambas:Video Tell a Friend Generator]
Baca lagi: Basis Pas Band Trisno Sakit Gagal Ginjal, Musisi Minta Doa
Baca lagi: Daihatsu Bawa Tiga Mobil Baru ke GIIAS 2026
Baca lagi: Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku?



