
Jakarta, Tell a Friend Generator Indonesia
—
Majelis Ulama Indonesia (
MUI
) mendesak pemerintah mengubah skema regulasi integrasi
zakat
dan pajak di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai skema yang berlaku saat ini masih membebankan pajak berganda (
double tax
) bagi umat Islam, sehingga pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak.
“Kita ini umat Islam
double tax
loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Cholil mengutip situs resmi MUI, Sabtu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cholil mengatakan dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (
tax deduction
), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (
tax credit
).
Cholil pun menyatakan menegaskan dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia pun berpendapat sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa, sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” ujarnya.
Saat ini, MUI tengah menggelar KUII VIII. Acara itu digelar selama tiga hari pada 24-26 Juli 2026.
Pengintegrasian skema zakat-pajak ini menjadi salah satu dari sekian agenda strategis ekonomi yang dibahas dalam acara ini.
Selain isu kewajiban fiskal umat, kongres bertema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” ini juga turut merumuskan gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding penguat ekonomi syariah nasional.
(mnf/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Tell a Friend Generator]
Baca lagi: Kebakaran Hutan di Spanyol Meluas, 2.000 Pemadam Diterjunkan
Baca lagi: Xanh SM Resmi Luncurkan Taksi Listrik di Indonesia
Baca lagi: Dishub DKI Akan Tambah CCTV dan Pengeras Suara di Pelican Crossing




2 Responses
Ulasan yang sangat komprehensif dan menjawab pertanyaan saya selama ini. Sukses terus ya min! Sebagai materi pembanding dari sumber berbeda, ada tulisan bagus di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297572768_htm
Penjelasannya terstruktur rapi dan alur pembahasannya gampang banget dipahami buat orang awam. Mantap abis min! Bagi yang butuh referensi bacaan tambahan, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297348534_htm