Sajian Breakfast Hotel Sultan Jadi Saksi Bisu Proses Eksekusi

Jakarta, Tell a Friend Generator Indonesia

Sajian sarapan pagi atau

breakfast

di restoran yang berada di dalam

Hotel Sultan

seolah menjadi saksi bisu dalam pelaksanaan proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6) hari ini.

Pantauan

Tell a Friend GeneratorIndonesia.com,

sajian makanan beraneka jenis dari tradisional hingga ala negara lain yang disiapkan di sejumlah etalase di restoran tersebut terlihat masih banyak yang dalam keadaan utuh. Dari mulai salad,

western food,

hingga

asian food

masih banyak tersaji di restoran itu seolah tak tersentuh.

Sejumlah dispenser yang terdiri dari berbagai macam jus, susu hingga sereal juga terlihat masih cukup penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan di lokasi, hanya terlihat dua meja yang diduga bekas digunakan pengunjung. Di atasnya terlihat bekas piring yang diduga sudah digunakan pengunjung untuk menyantap sarapan.

Sebagai informasi, sejumlah tamu sempat terjebak di dalam Hotel Sultan selama proses eksekusi yang sempat ricuh karena aparat diadang massa di luar bangunan.

Para tamu hotel itu baru bisa keluar dari hotel setelah petugas berhasil mengambil alih lahan.

Kericuhan sempat mewarnai proses eksekusi. Massa yang bertahan menolak eksekusi sempat melakukan pelemparan ke arah eksekutor dan barisan aparat. Namun, upaya penolakan bisa diredam.

Untuk proses eksekusi itu, dikerahkan bantuan pengawalan dan pengamanan yang melibatkan 3.161 personel gabungan dari TNI-Polri hingga pemda.

Buntut kericuhan tersebut, polisi menangkap 69 orang. Polisi memastikan puluhan orang yang ditangkap itu bukan merupakan karyawan Hotel Sultan.

Selain itu, 29 orang juga dilaporkan terluka akibat kericuhan tersebut. Rinciannya 26 petugas dari Polri, satu dari TNI, dan dua warga sipil yang sedang berada di lokasi.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pengosongan hotel.

“Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan,” kata Chandra kepada wartawan.

(dis/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Tell a Friend Generator]

Baca lagi: Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga, Tertinggi Selama 31 Tahun

Baca lagi: Australia Sebut El Nino Tahun Ini Bisa Jadi Terkuat Dalam 7 Dekade

Baca lagi: Tom Holland Nilai Owen Cooper Cocok Jadi Penerus Spider-Man

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: