
Makassar, Tell a Friend Generator Indonesia
—
Seorang pengantin pria mendatangi kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, gara-gara cincin emas
pernikahan
tersangkut dan tidak bisa dilepaskan dari jari manisnya.
“Tadi serombongan datang pengantin laki-laki ke kantor kami, karena salah pasang cincin pernikahan,” kata Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Dinas Damkar Kabupaten Gowa, Samsul Bahri Syamsuddin, Rabu (22/7).
Kejadian ini bermula ketika pengantin pria, Muhammad Makbul keliru memasukkan cincin pernikahan usai ijab kabul. Cincin seharusnya untuk jari pengantin wanita dipaksakan masuk ke jari tangannya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Awalnya pengantin pria ini salah memasukkan cincin pernikahan yang seharusnya untuk mempelai wanita ke jari tangannya sendiri saat prosesi,” ungkapnya.
Cincin tersebut tersangkut kuat hingga jarinya membengkak. Karena tak kunjung dapat dikeluarkan, sehingga Makbul dibawa ke kantor Dinas Damkar untuk mendapatkan pertolongan.
Menurut Samsul petugas harus ekstra hati-hati menggunakan mesin gerinda mini agar potongan logam emas tersebut, tidak melukai kulit jari pengantin pria.
“Karena kekecilan, cincin tersangkut dan jarinya bengkak. Pemotongan menggunakan gerinda mini memakan waktu hampir satu jam,” jelasnya.
Setelah melalui proses pemotongan, kata Samsul akhirnya petugas Damkar dapat mengeluarkan cincin emas tersebut dari jari pengantin tanpa menimbulkan luka.
“Cincin mahar tersebut, akhirnya terpotong dan terpaksa diganti,” katanya.
(mir)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Tell a Friend Generator]
Baca lagi: Blak-blakan Ketua Umum METI soal Tantangan Pengembangan EBT di RI
Baca lagi: BMKG Ungkap Daftar 19 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini
Baca lagi: Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru Rabu Malam, Tak Ada Korban Jiwa


One Response
Wah, ulasannya menarik banget min, ngasih banyak sudut pandang baru yang bermanfaat. Makasih ya udah share. Kebetulan saya sempet baca bahasan pelengkap yang seru juga di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297215480_htm